Dalam sebuah kerja sama bisnis, pasti akan selalu menemukan yang namanya MoU bukan? Surat perjanjian tersebut menjadi sangat penting penggunaannya, sehingga tidak boleh sampai terlupakan. Posisi MoU ini biasanya menjadi langkah awal dua belah pihak untuk melakukan perjanjian kerja sama. Hal ini bertujuan agar kerja sama yang sudah terjalin tetap pada jalur semestinya. Sudahkah Anda mendalaminya secara baik? Yuk simak rangkumannya di bawah ini untuk menambah wawasan Anda!
Apa itu MoU?
MoU (Memorandum of Understanding) atau “Nota Kesepahaman” ialah suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak atau lebih dan tercantum dalam sebuah dokumen formal/tertulis. Dalam kitab undang-undang hukum perdata, ternyata tidak mencatat bahwa MoU ini termasuk ke dalam hukum.
Walaupun begitu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjelaskan apabila ada banyak sekali surat perjanjian berdasarkan ketentuan pada pasal 1338 KUH Perdata atau Pasal 13120 terkait dengan syarat sahnya suatu perjanjian.
Pembuatan MoU sebenarnya merupakan titik awal jembatan komunikasi atas negosiasi yang telah dibuat antara dua belah pihak/lebih, yang berisikan apa saja yang menjadi tujuan penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Pada dasarnya, dokumen ini tidak memiliki kekuatan yang bersifat mengikat. Akan tetapi dalam dunia bisnis, nota kesepahaman tersebut kerap kali menjadi sebuah kontrak dan punya kekuatan mengikat secara moral. Sehingga perjanjian yang sudah dibuat, tidak bisa dibatalkan begitu saja.
Tujuan dari Memorandum of Understanding.
Prospek ke Depan Belum Jelas
Apabila dalam prospek bisnis masih belum terdapat kejelasan, proses pembatalan kesepakatan dalam perjanjian masih memungkinkan untuk terjadi. Sehingga MoU di sini berfungsi karena tidak adanya kepastian tentang pelaksanaan perjanjian kerja sama, namun kedua belah pihak merasa tetap perlu menindaklanjuti kemungkinan terjalinnya kerja sama tersebut.
Kesepakatan yang Sifatnya Masih Lama
Proses kesepakatan dan penandatanganan kontrak, biasanya butuh waktu dan negosiasi yang cukup panjang dan berat. Maka nota kesepahaman ini kemudian dibuat dan juga berlaku untuk sementara waktu saja. Sehingga dua belah pihak mempunyai sebuah ikatan sebelum melakukan tanda tangan kontrak kerja sama yang sifatnya nyata.
Mengurangi Risiko Ketidakpastian
Tidak jarang jika pihak yang akan melakukan kerja sama ini masih merasa ragu dan memerlukan waktu untuk berfikir ulang apakah ingin menandatangani kesepakatan yang akan diberlakukan tersebut. Maka dari itu, sementara waktu dibuatlah Memorandum of Understanding ini.
Gambaran Besar Kesepakatan
MoU yang telah dibuat, akan diberi tanda tangan oleh pejabat eksekutif dalam perusahaan tersebut, yang mana isinya bersifat lebih umum. Sementara itu, untuk isi perjanjian yang lebih rinci lagi akan dibuat serta dinegosiasikan oleh staf yang telah menguasai masalah secara lebih teknisnya.
Sebagai Framework Perjanjian dan Kontrak
Salah satu strategi para pelaku bisnis sebelum yakin melangkah ke pembuatan kontrak kesepakatan bersama yang lebih real, yakni dengan membuat sebuah MoU. Karena dokumen tersebut merupakan gambaran isi, bagaimana kesepakatan kedua belah pihak nanti akan berjalan seperti apa ke depannya.
Manfaat adanya MoU ini.
-
-
- Yuridis –> adanya pemberian kepastian hukum bagi masing-masing pihak yang membuat perjanjian. Di samping itu, nota kesepahaman ini juga dapat berlaku sebagai UU bagi kedua belah pihak yang membuatnya.
- Ekonomis –> mobilisasi terhadap hak milik sumber daya, yang semula penggunaannya bernilai rendah hingga memiliki nilai penggunaan yang lebih tinggi lagi.
-
Jenis-jenis MoU.
MoU Berdasarkan Negara
-
-
- Bersifat Nasional –> dibuat oleh masing-masing pihak terkait yang merupakan warga negara atau badan bukum yang ada di Indonesia. Contohnya nota kesepahaman antara perusahaan publik dan pemerintah daerah.
- Sifatnya Internasional –> dibuat antara satu negara dengan negara lainnya. Misalnya MoU antara badan hukum Indonesia dengan badan hukum Arab.
-
MoU Berdasarkan Kehendak Para Pihak
-
-
- Sifatnya Ikatan Moral –> dibuat oleh pihak-pihak yang berkepentingan/terkait dengan tujuan membangun “ikatan moral” saja, serta tidak ada yuridis hukum di antara mereka. Nota kesepahaman ini hanyalah penegasan sebuah bukti dan niat para pihak untuk saling bernegosiasi di kemudian hari dan selanjutnya membuat kontrak.
- Bersifat Ingin Mengikatkan Diri Dalam Suatu Kontrak –> biasanya dilakukan oleh pihak terkait, tapi masih dalam tahapan mengatur perjanjian umum. Hal-hal terperinci lainnya akan dibuatkan ke dalam kontrak lengkap di masa yang akan datang.
- Para Pihak Berniat Untuk Mengikatkan Diri Dalam Suatu Kontrak –> namun belum bisa dipastikan karena situasi dan kondisi tertentu yang kepastiannya belum terlihat.
-
Karakteristik dari Memorandum of Understanding.
-
-
- Bentuk serta isinya terbatas.
- Sebagai pengikat pihak lain terhadap beragam persoalan, untuk menemukan dan mempelajari tentang beberapa persoalan.
- Sifatnya sementara dengan batas waktu tertentu.
- Sebagai dasar untuk mendatangkan keuntungan selama tercapainya kesepakatan.
- Menghindari timbulnya tanggung jawab dan ganti rugi.
- Sebagai dasar untuk membuat perjanjian bagi kepentingan berbagai pihak, seperti kreditor, investor, pemerintah, pemegang saham, dan sebagainya.
-
Proses Terlaksananya MoU.
Saling Bertukar Draf Nota Kesepahaman
Gunanya untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari isi draf kontrak yang sudah tersusun. Bila salah satu dari pihak tersebut tidak menyetujui isi tertentu dalam draf, maka dapat melakukan usulan maupun perundingan mengenai ketidaksetujuannya. Jika hasil rundingan telah mencapai kesepakatan, maka pernyataan usulan sebelumnya dapat dimasukkan ke dalam draf kontrak.
Pengadaan Revisi
Apabila rancangan naskahnya sudah selesai, maka harus menyerahkannya kepada pihak lain (bisa pihak pertama maupun kedua). Penyerahan ini memiliki arti penting, yang mana salah satu pihak dapat melakukan revisi terhadap rancangan naskah tersebut. Upaya revisi ini ialah melakukan perubahan-perubahan terhadap substansi kontrak agar menyesuaikan dengan kehendak masing-masing.
Kemudian untuk penyelesaian akhirnya, yaitu dengan cara menyudahi atau membereskan naskah tersebut dan semua pihak sudah menyetujui naskahnya. Baik hanya oleh salah satu pihak saja maupun perancangannya dilakukan secara bersama-sama.
Penutup
Bagian ini menjadi bagian akhir dari semua tahapan-tahapan perencanaan yang ada. Di mana berisikan tanda tangan dari semua pihak yang menghendaki adanya kerja sama tersebut. Maksudnya yakni bahwa pembuatan MoU oleh kedua belah pihak ini adalah wujud persetujuan atas semua isi keseluruhan dari substansi kontrak tersebut.
Buat produk Anda bersama kami dengan MoU terjangkau yuk!
Berbisnis minuman saat ini tidak ada matinya. Selalu saja ada inovasi terbaru yang muncul dan nyatanya sangat menarik minat pasar di Indonesia. Bukankah hal tersebut menjadi potensi bisnis yang menggiurkan? Apakah Anda juga tertarik untuk merintis bisnis minuman instan yang praktis dan kekinian dengan merek sendiri? Jawabannya yaitu percayakan saja kepada jasa maklon minuman instan berpengalaman dari CV. Putra Farma Yogyakarta.
Dengan memakai jasa kami, Anda tidak perlu lagi mengeluarkan biaya membangun pabrik, membeli peralatan, dan membayar karyawan lagi lho! Semua kebutuhan Anda akan kami penuhi, mulai dari bahan baku, izin legalitas, desain produk, hingga pendistribusiannya. Anda pun dapat membuat MoU kerja sama terlebih dahulu dengan kami dengan budget yang terjamin terjangkau dan pastinya saling menguntungkan.
Untuk pilihan produk minuman instannya sendiri, kami merupakan maklon minuman terlengkap. Mulai dari minuman kesehatan sampai minuman bubuk kekinian, kami sanggup buatkan untuk Anda. Kami juga senantiasa menggunakan bahan baku dengan kualitas premium pilihan terbaik yang sudah lolos uji BPOM serta HALAL MUI. Sehingga Anda tidak perlu ragu lagi untuk memilih kami. Selain itu di setiap produksi yang kami lakukan, selalu menerapkan standarisasi GMP untuk menjaga mutu produk agar selalu berkualitas tinggi.
Aneka ragam penawaran menarik bisa Anda dapatkan sekaligus jika menjalin mitra bisnis bersama kami di antaranya :
-
-
- konsultasi semua kebutuhan produk;
- produk terjamin kerahasiannya 100%;
- 1 formulasi produk khusus hanya untuk 1 klien;
- beli sampel dan merevisi ulang;
- penyimpanan produk hingga 2 tahun;
- bahan baku produk bebas pengawet dan pewarna tambahan;
- negosiasi masalah Harga Pokok Penjualan;
- kami dapat menyesuaikan modal yang Anda miliki.
-
Maklon terlengkap dengan proses yang memudahkan, cepat, aman, amanah, dan terjangkau. Untuk informasi selengkapnya, silahkan hubungi kontak CV. Putra Farma Yogyakarta.
Temukan kami di media sosial
Instagram : @putrafarmayogyakarta
Facebook : Putra Farma Yogyakarta
Putra Farma Yogyakarta. Harga minimum, rasa premium.
“Promo setiap pembelian 5000 box free 250 box all varian. Segera buat produk versi terbaik Anda sendiri. Ada free ongkir dalam kota lho!”
Source :
Leave a Reply
Your email is safe with us.