Agar sebuah produk bisa bebas beredar di masyarakat, tidak hanya membutuhkan label HKI dan BPOM saja. Namun juga harus ada label HALAL MUI yang menyertainya.
Badan yang mempunyai kebijakan untuk menelitinya ialah LPPOM MUI. Yang mana mereka mempunyai kewenangan untuk menentukan dan menjamin sebuah produk menggunakan bahan baku dengan unsur-unsur yang tidak akan membahayakan nyawa para konsumennya ketika mengonsumsi atau memakainya.
Dengan adanya cap HALAL MUI ini, berarti sebuah produk sudah lolos uji di laboratorium LPPOM MUI dan baru boleh diperjualbelikan secara luas ke khalayak.
PRODUK HALAL.
Produk yang telah mendapatkan label HALAL sesuai dengan syariat Islam (Pasal 1 angka 2 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal) artinya barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta masyarakat yang memakai, mempergunakan atau memanfaatkan barang gunaan mengandung unsur-unsur yang tidak haram.
LABORATORIUM LPPOM MUI.
Memiliki fasilitas yang mencakup laboratorium bioteknologi, fisika, kimia, dan mikrobiologi dengan alat-alat seperti real-time PCR, GC-FID, GS-MS, HPLC, ICP-MS, dan sebagainya. Lab. LPPOM MUI menyediakan pelayanan pengujian antara lain :
-
-
- Identifikasi protein spesifik babi.
- Identifikasi DNA spesies.
- Pengukuran kadar pelarut.
- Daya tembus air pada produk tinta dan kosmetik.
- Identifikasi kulit pada produk kulit samak.
- Analisa pemenuhan SNI pada produk pangan.
-
SERTIFIKAT HALAL MUI.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bisa mengeluarkan pengakuan kehalalan pada suatu produk sesuai syari’at Islam dalam bentuk dokumen yang berdasarkan pada fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat ini menjadi syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Tujuan Sertifikasi HALAL
Melakukan sertifikasi HALAL pada produk pangan, obat-obatan, kosmetika, dan produk lainnya untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal terjamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH).
Kewajiban Sertifikat HALAL
Seorang pelaku usaha tidak boleh memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “HALAL” yang tercantum dalam label (Pasal 8 ayat (1) huruf h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).
Pada pasal 4 UU JPH menyatakan bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat HALAL”.
Wewenang Penerbitan Sertifikat HALAL dan Penetapan Kehalalan Produk
LPPOM MUI memiliki 3 kewenangan, yaitu :
-
-
- Mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk. Sebelum BPJPH mengeluarkan label HALAL, terlebih dahulu sudah mendapatkan fatwa kehalalan dari MUI. Fatwa HALAL tetap jadi domain MUI.
- Melakukan sertifikasi Lembaga Pemeriksa HALAL (LPH).
- Auditor-auditor yang bergerak dalam industri HALAL harus mendapatkan persetujuan MUI.
-
MUI melakukan penetapan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa HALAL untuk memutuskan kehalalan suatu produk paling lama 3 hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari LPH.
BPJPH kemudian mendapatkan persetujuan penetapan tersebut dari MUI sebagai dasar penerbitan sertifikat HALAL. Dalam penyelenggaraan jaminan produk HALAL, BPJPH berwenang untuk :
-
-
- merumuskan dan menetapkan kebijakan jaminan produk HALAL;
- menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria jaminan produk HALAL;
- menerbitkan dan mencabut sertifikat HALAL dan label HALAL pada produk;
- melakukan registrasi sertifikat HALAL pada produk luar negeri;
- mengadakan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk HALAL;
- melakukan akreditasi terhadap LPH;
- mengadakan registrasi auditor HALAL;
- pengawasan terhadap jaminan produk HALAL;
- melakukan pembinaan auditor HALAL; dan
- berkerja dama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan jaminan produk HALAL.
-
BPJPH tetap melakukan kerja sama dengan MUI dalam melaksanakan wewenannya dalam bentuk :
Pertama, sertifikasi auditor HALAL;
Kedua, penetapan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh MUI dalam bentuk keputusan penetapan HALAL produk; dan
Ketiga, akreditasi LPH.
Prosedur Permohonan Sertifikat HALAL
Pelaku usaha mengajukan sertifikasi HALAL kepada BPJPH dengan melampirkan data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk.
Jangka waktu untuk memverifikasi permohonan sertifikat HALAL dilaksanakan paling lama 1 hari kerja dan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan sertifikat HALAL akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagi para pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat HALAL ini wajib :
-
-
- memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur.
- memisahkan lokasi; tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk HALAL serta tidak HALAL.
- memiliki penyelia HALAL.
- melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
-
Label HALAL
Setelah memeroleh sertifikat HALAL, pelaku usaha wajib :
-
-
- Mencantumkan label HALAL pada produk yang telah mendapat sertifikat HALAL.
- Menjaga kehalalan produk yang telah memeroleh sertifikat HALAL.
- Memisahkan lokasi; tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk HALAL serta tidak HALAL.
- Memperbarui sertifikat HALAL jika masa berlakunya sudah berakhir.
- Melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
-
Pasal 32 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, menyatakan “Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor Pangan Olahan dengan kemasan eceran untuk diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib mencantumkan keterangan HALAL setelah mendapatkan sertifikat HALAL”.
Perlu diperhatikan bahwa bentuk label HALAL yang ditetapkan BPJPH berlaku secara nasional. Pelaku usaha yang telah memeroleh sertifikat HALAL wajib mencantumkan label HALAL pada :
Pertama, kemasan produk;
Kedua, bagian tertentu dari produk; dan/atau
Ketiga, tempat tertentu pada produk.
Pencantuman label HALAL harus terlihat dengan mudah dan terbaca serta tidak mudah terhapus, terlepas, ataupun dirusak.
Proses Pengajuan Sertifikasi dan Label HALAL
-
-
- Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat HALAL secara tertulis kepada BPJPH lengkap dengan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar bahan produk yang digunakan, dan proses pengolahan produk.
- LPH menetapkan BPJPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dalam waktu lima hari kerja, terhitung sejak dokumen permohonan sudah lengkap.
- Auditor HALAL LPH melakukan pemeriksaan kehalalan produk. Jika terdapat bahan yang diragukan kehalalannya, dapat melakukan pengujian di laboratorium.
- LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan pengujian kehalalan kepada BPJPH. Lalu BPJPH menyampaikan laporan tersebut kepada MUI untuk memeroleh penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa HALAL. Keputusan kehalalan produk paling lama 30 hari kerja sejak menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPJPH.
- Apabila sidang fatwa HALAL menetapkan produk HALAL, BPJPH menerbitkan sertifikat HALAL paling lama tujuh hari kerja sejak menerima keputusan penetapan HALAL produk dari MUI.
-
Jika Penggunaan Label HALAL Tidak Sesuai Dengan Ketentuan
Berkaitan dengan pemasangan label HALAL yang tidak menyesuaikan dengan ketentuan, asumsinya bahwa pelabelan HALAL pada produk belum memeroleh sertifikat HALAL dari BPJPH.
Para pelaku usaha akan memeroleh sanksi administratif jika tidak mengindahkan ketentuan tersebut, yakni :
Pertama, teguran lisan;
Kedua, peringatan tertulis; atau
Ketiga, pencabutan Sertifikat HALAL.
Selain itu bagi para pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang sudah memeroleh sertifikat HALAL dan pada pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan produksi secara HALAL, bisa memeroleh pidana penjara selama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2M.
Walaupun demikian, penggunaan label HALAL yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan implikasi hukum apabila konsumen beragama Islam keberatan dan terkecoh dengan label HALAL tersebut.
Perlu diperhatikan, mengingat para konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Hal ini dapat berujung pada konsumen yang merasa merugi, jika mereka mendapati sebuah produk tidak sesuai dengan ketentuan. Maka pelaku usaha ini nantinya yang akan bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau penggatian barang/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KRITERIA SISTEM JAMINAN HALAL DALAM HAS 23000.
HAS 23000 adalah persyaratan sertifikasi HALAL yang ditetapkan oleh LPPOM MUI guna memberi sertifikasi suatu produk. Persyaratan-persyaratan tersebut berisi kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dan persyaratan lainnya, seperti kebijakan dan prodsedur sertifikasi HALAL.
Terdapat 11 kriteria SJH HAS 23000 yakni kebijakan HALAL, tim manajemen HALAL, pelatihan, bahan, fasilitas produksi, produk, prosedur tertulis aktivitas krisis, kemampuan telusur, penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, audit internal, dan kaji ulang manajemen.
URUSAN HALAL MUI TAK AKAN BUAT HATI GEREGETAN LAGI.
Untuk Anda para pengusaha di bidang minuman instan, sekarang tak perlu khawatir lagi dengan kepengurusan HALAL MUI yang ribet dan memakan waktu. Karena jasa maklon minuman instan CV. Putra Farma Yogyakarta siap membantu Anda mengurus masalah HALAL MUI-nya serta HKI dan BPOM juga.
Dengan jasa kami, Anda bisa membuat produk yang lagi hype di masyarakat sesuai nama merek incaran Anda mulai dari minuman kecantikan, minuman pelangsing, suplemen, minuman herbal, minuman kewanitaan, minuman kekinian hingga aneka rasa minuman curah.
Kami menjamin bahan baku yang digunakan memenuhi standar kualitas tanpa tambahan pengawet berbahaya dengan masa simpan selama 2 tahun lamanya. Tidak hanya itu saja, banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan menjadi mitra usaha bersama kami seperti :
-
-
- konsultasi masalah formula produk khusus untuk Anda;
- gratis layanan desain produk sesuai selera Anda;
- beli sampelnya untuk dicoba;
- kirim produk seluruh Indonesia dengan ekspedisi pilihan Anda.
-
Kapan lagi bisa nemuin kemudahan untuk buat produk dengan merek keinginan Anda? Jangan sampai menyesal karena memilih tempat yang salah. Info lebih lengkap hubungi kontak CV. Putra Farma Yogyakarta di website kami.
Temukan kami di media sosial
Instagram : @putrafarmayogyakarta
Facebook : Putra Farma Yogyakarta
“Promo setiap beli 1000 box free 250 box semua varian. Jangan sampai salah tempat buat bikin produk unggulan yang ingin Anda jual. Gratis ongkir dalam kota lho!”
Demikian ulasan tentang HALAL MUI, semoga semakin menambah wawasan Anda semua. Sampai berjumpa di artikel berikutnya. See yaa…..
Source :
Leave a Reply
Your email is safe with us.