jasa maklon minuman

Cari Tahu Pentingnya HKI Untuk Sebuah Produk Yuk!

HKIPernahkah Anda mendengar mengenai HKI? HKI merupakan singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau terjemahannya dari Intellectual Property Right (IPR).

Pada sebuah produk yang beredar di masyarakat luas, HKI ini menjadi penting karena menyangkut perlindungan karya milik seseorang agar tidak ditiru atau diambil oleh pihak lain.

Sesuai dengan pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization), pengaturan HKI sudah ada dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1994.

Pengertian HKI sendiri ialah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yakni hak asasi manusia (human right).

Seberapa pentingkah HKI ini untuk sebuah produk? Tentu saja sangat penting.

Karena siapapun yang sudah menciptakan sebuah karya entah dalam bentuk jasa, barang dan sebagainya, pasti tidak menginginkan karya tersebut dijiplak dan diakui oleh pihak lain bukan?

Maka dari itu memiliki HKI menjadi wajib untuk menghindari berbagai hal yang tidak diinginkan.

Fungsi dan Tujuannya

HKI

      • Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta, bisa dalam bentuk perorangan ataupun kelompok. Yang mana sudah membuahkan hasil jerih payah untuk menciptakan karya dengan nilai ekonomis dan kebermanfaatan di dalamnya.
      • Merupakan langkah antisipasi dan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran atas HAKI kepemilikan seseorang. Ketika sebuah produk memiliki potensi bagus di pasaran, maka harus segera melakukan proses pendaftaran. Hal ini akan menjadi keuntungan seseorang tersebut untuk memonopoli pasar agar pihak lain tidak bisa menggunakan HAKI tersebut tanpa izin.
      • Untuk meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Dengan adanya HAKI ini, akan terus menerus mendorong para pencipta agar tidak berhenti berkaya; melakukan berbagai terobosan yang lebih baik, dan memperluas pangsa pasar demi mendapatkan apresiasi lebih banyak dari masyarakat.
      • Dapat menjadi bahan pertimbangan penting untuk menentukan strategi bagi penelitian dan perindustrian yang ada di Indonesia.

Macam-macam bentuk HKI

Hak Cipta (UU No. 19/2002 diganti UU No. 28/2014)

Merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah mewujudkan suatu ciptaan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)

Hak kekayaan industri meliputi:

      1. Paten (UU No. 14 Tahun 2001) – pemberian hak eksklusif oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
      2. Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000) – suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yag memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
      3. Merek (UU No. 15 Tahun 2001) – suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
      4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 Tahun 2000) – pemberian hak eksklusif dari Negara Republik Indonesia kepada pendesain atau hasil kreasinya, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
      5. Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000) – informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan terjaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
      6. Indikasi Geografis (UU No. 15 Tahun 2001) – hak untuk melindungi suatu produk atau jasa yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau jasa.

Simbol-simbol umum yang sering muncul

HKI

Simbol-simbol ini merupakan salah satu kemudahan bagi masyarakat untuk mengetahui sebuah karya telah tercatat pada HAKI. Berikut jenis-jenisnya :

      1. Trade Mark (TM) – artinya bahwa suatu produk atau merek sedang dalam masa pengajuan kepemilikan atau proses perpanjangan masa HAKI.
      2. Service Mark (SM) – gunanya untuk menandai suara-suara tertentu, contohnya suara unik yang ada dalam sebuah film. Suara unik ini nantinya, tidak bisa dipergunakan di film lain tanpa izin dari pemiliknya.
      3. Registered Mark (R) – menandakan bahwa produk tersebut sudah terdaftar secara legal HAKI-nya.
      4. Copyright (C) – menunjukan kepemilikan sebuah hak cipta. Jika ingin melakukan publikasi perlu mencantumkan sang pemilik hak cipta.

4 Prinsip dalam HKI

Prinsip Ekonomi

Hak intelektual ini berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberi keuntungan kepada pemilik hak cipta.

Prinsip Keadilan

Merupakan perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan HAKI terhadap karyanya.

Prinsip Kebudayaan

Ialah pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan Negara.

Prinsip Sosial

Mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya yakni satu kesatuan dengan yang diberikan perlidungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.

Syarat untuk mendaftar HKI

hki

Walaupun ada banyak keuntungan dengan memakai HAKI, untuk mendapatkannya tidaklah mudah.

Semua harus melalui proses panjang lewat lembaga pemerintah terkait dan berbagai macam persyaratan yang harus terpenuhi dengan baik dan lengkap.

      1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp 6.000,-
      2. Mengajukan surat permohonan pendaftaran ciptaan dengan mencantumkan :
          • lembar pertama (nama kewarganegaraan dan alamat pencipta)
          • lembar kedua (nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan)
          • lembar ketiga (tanggal dan tempat publikasi ciptaan untuk pertama kali)
      1. Uraian ciptaan (rangkap 3)
          • Pengajuan surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat dilakukan untuk satu ciptaan dengan melampirkan bukti kewarganeagaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor.
          • Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonannya harus melampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut.
          • Melampirkan surat kuasa, bila mana pengajuan permohonan tersebut oleh seorang kuasa, maka melampirkan beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
          • Jika pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI.
          • Apabila pengajuan permohonan pendaftaran ciptaan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka kepenulisan nama-nama pemohon harus tercantum semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
          • Bila ciptaan tersebut telah berpindah, maka agar melampirkan bukti pemindahan hak.
          • Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.

Kini membuat merek sendiri tanpa harus bingung mengurus HKI lagi

Ingin merintis bisnis di bidang minuman instan tapi malas untuk mengurus hak perlindungan produknya?

Sekarang saatnya Anda beralih dengan jasa yang memudahkan yaitu dengan menggunakan jasa maklon minuman instan dari CV. Putra Farma Yogyakarta.

Anda tidak perlu pusing lagi harus mengurus HKI, BPOM, dan HALAL MUI-nya.

Karena tim legal kami akan membantu Anda mengurus semua izin edar tersebut sampai tuntas dan sampai ke tangan Anda dengan selamat bersama dengan produknya.hkiKami punya beraneka ragam produk ekstrak minuman instan praktis seperti minuman kecantikan, minuman pelangsing, suplemen, minuman kewanitaan, minuman herbal, minuman kekinian sampai varian rasa minuman curah.

Semua produk kami memakai bahan baku berkualitas premium tanpa penambahan pengawet berbahaya apapun! Sehingga terjamin aman dikonsumsi untuk segala usia.

hki

Akan ada banyak benefit lainnya yang bisa Anda dapatkan ketika menjadi mitra bisnis bersama kami antara lain konsultasi formulasi produk minuman; pelayanan desain logo dan kemasan produk; membeli sampel minumannya dahulu; dan masih banyak lagi.

Sangat menggiurkan bukan? Sekarang saatnya Anda bergerak untuk membuat merek produk ternama dan gaet pasar sebanyak-banyaknya. Kunjungi kontak website CV. Putra Farma Yogyakarta untuk info selanjutnya.

 

Temukan kami di media sosial

Instagram : @putrafarmayogyakarta

Facebook : Putra Farma Yogyakarta

 

Putra Farma Yogyakarta. Harga minimum, rasa premium.

 

“Promo untuk pembelian 1000 box gratis 250 box all varian. Putra Farma tempat yang pas untuk bikin merek Anda sendiri yang jadi kecintaan masyarakat Indonesia. Ada gratis ongkir dalam kota lho!”

 

Itulah pemaparan mengenai HKI, semoga bisa menambah wawasan kita ke depannya. Sampai berjumpa di artikel berikutnya. See yaa…..

 

Source :

Bagikan
PR- AstridPutri
PR- AstridPutri

Saya merupakan Public Relations CV PUTRA FARMA YOGYAKARTA.

Articles: 677

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter