Modal yang terbatas untuk membuat pabrik besar dan membayar banyak karyawan, membuat masyarakat Indonesia lebih memilih membuat usaha dengan menggunakan rumahnya sendiri sebagai tempat produksi untuk sebuah produk berskala kecil atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Dapat kita lihat pada perkembangan industri pangan rumahan di Indonesia, semakin menunjukkan gejolak yang lebih baik dan memiliki masa depan cerah.
Agar produk usaha Anda bisa beredar secara luas di masyarakat, perlu adanya nomor izin PIRT (Perizinan Produk Industri Rumah Tangga) dari pemerintah yang berwenang.
Karena ini menyangkut kebutuhan hajat hidup orang banyak, yang mana memproduksi sebuah produk olahan pangan harus terbebas dari segala kandungan bahan-bahan berbahaya.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Badan POM No. 22 Tahun 2018 mengenai pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.
Sertifikat ini menyatakan bahwa pangan hasil produksi telah memenuhi persyaratan dan penentuan standar keamanan.
SEKILAS TENTANG IZIN PIRT
PIRT adalah sertifikasi untuk produksi skala rumahan dengan pengecualian jenis produk yang tidak ikut serta dalam klasifikasi perizinannya.
Sertifikasi perizinan PIRT akan diberikan pada periode waktu tertentu berdasarkan masa kadaluarsa dari produk makanan tersebut.
Produk pangan yang mempunyai masa kadaluarsa lebih dari tujuh hari, maka sertifikasi PIRT-nya berlaku selama 5 tahun.
Sementara untuk produk pangan yang memiliki masa kadaluarsa kurang dari tujuh hari, sertifikasi PIRT-nya hanya berlaku selama 3 tahun.
Walaupun terdapat batas masa pemberlakuan, dapat memperpanjang masa keberlakuan PIRT ini lewat permohonan SPP-IRT.
Permohonan perpanjangan tersebut diajukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir.
Jika masa berlaku SPP-IRT telah habis, maka larangan untuk mengedarkan pangan produksi IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) yang bersangkutan.
Untuk bisa mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar seperti:
Pertama, telah mengikuti dan mempunyai sertifikat penyuluhan keamanan pangan.
Kedua, lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan.
Ketiga, memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan.
SYARAT-SYARAT PEMBUATAN PIRT
Mempersiapkan beberapa persyaratan antara lain:
-
-
- FC KTP pemilik usaha;
- Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan sebanyak 3 lembar;
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat;
- Denah lokasi bangunan;
- Surat dari puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi;
- Surat izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan;
- Data produksi makanan dan minuman;
- Sampel hasil produksi makanan atau minumani;
- Label produki makanan atau minuman;
- Hasil uji laboratorium atas saran dari Dinas Kesehatan;
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
-
TAHAPAN UNTUK MENGURUS IZIN PIRT
JENIS PRODUK PANGAN YANG BISA MENDAPAT PIRT
Tidak semua jenis produk olahan pangan bisa mendapatkan izin PIRT.
Karena terdapat produk-produk yang hanya bisa memeroleh persetujuan tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berikut ini kriteria produk pangan yang bisa mendapat izin PIRT:
-
-
- Tidak boleh ada unsur-unsur :
-
-
- Pangan yang melalui proses sterilisasi komesial atau pasteurisasi.
- Produk melalui proses pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku.
- Pangan olahan berasal dari hewan yang harus disimpan atau beku.
- Produk diet khusus dan pangan keperluan medis khusus seperti MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, dan pangan untuk penderita diabetes.
-
-
- Jenis pangan yang mendapat izin memeroleh SPP-IRT merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan melalui proses impor.
- Produk pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).
- Tidak boleh ada unsur-unsur :
-
JENIS PRODUK PANGAN YANG TIDAK MENDAPAT IZIN PIRT
Beberapa jenis produk pangan di bawah ini harus melalui tahapan uji edar lainnya yang levelnya lebih tinggi lagi contohnya seperti label BPOM. Berikut ini daftarnya :
-
-
- Susu dan hasil olahannya.
- Daging, ikan, unggas, dan hasil olahannya yang memerlukan proses.
- Makanan dengan kemasan kaleng.
- Makanan untuk bayi.
- Minuman yang mengandung alkohol.
- AMDK (Air Minum Dalam Kemasan).
- Makanan atau minuman yang membutuhkan dan memenuhi syarat SNI.
- Makanan atau minuman yang harus melalui proses izin dari Badan POM.
-
KEPALA PENING HILANG SEKETIKA DENGAN BANTUAN KAMI
Mau bikin usaha minuman instan tapi nggak mau ribet ngurusin izin edarnya?
Sekarang saatnya bagi Anda untuk memakai jasa maklon minuman instan dari CV. Putra Farma Yogyakarta.
Karena kami menjamin kepengurusan izin legal HKI, BPOM, serta HALAL MUI sampai tuntas.
Dengan menggunakan jasa kami, Anda bisa membuat berbagai macam produk minuman instan yang hitsnya nggak kaleng-kaleng.
Sudah lebih dari 60 brand klien kami bantu dan sukses memasarkan produk impian mereka.
Kami punya banyak jenis produk minuman instan dari minuman kesehatan sampai aneka rasa bubuk minuman curah yang terjamin kualitasnya.
Menjalin mitra usaha bersama kami pun nggak ada ruginya deh, karena Anda bisa mendapatkan banyak keuntungan:
-
-
- diskusi semua masalah produk seperti formulasi rahasia dari Anda sendiri atau kami;
- menentukan nama brand-nya dan desain logo maupun kemasan produk;
- waktu penyimpanan produk bisa sampai 2 tahun lamanya;
- beli sampel untuk Anda coba dan revisi berkali-kali sampai merasa mantap;
- pengiriman produk dari Sabang hingga Merauke akan kami layani.
-
Kalau nggak mencoba, mana tau rasanya gimana. Yuk segera konsultasikan usaha Anda sekarang juga dan raih cuan sebanyak-banyaknya.
Kunjungi kontak di website CV. Putra Farma Yogyakarta untuk keterangan lebih lengkapnya.
Temukan kami di media sosial
Instagram : @putrafarmayogyakarta
Facebook : Putra Farma Yogyakarta
Putra Farma Yogyakarta. Harga minimum, rasa premium.
“Promo setiap pembelian 5000 box gratis 250 box all varian. Ada Putra Farma yang siap jadi partner usaha Anda. Ada free ongkir dalam kota lho!”
Itulah pemaparan tentang izin PIRT yang perlu kita ketahui, semoga bisa menambah wawasan Anda semua.
Sampai berjumpa di artikel berikutnya. See yaa…..
Source :